Viral Status WA Percakapan Oknum Penyidik dan Pelapor Menuai Kritikan Pedas Sejumlah Pakar Hukum Pidana

    Viral Status WA Percakapan Oknum Penyidik dan Pelapor Menuai Kritikan Pedas Sejumlah Pakar Hukum Pidana
    Konsultan Hukum, Stifan Heriyanto SE SH MH

    PANDEGLANG, BANTEN, - Proses penangkapan yang diduga berlebihan dilakukan oknum penyidik Polres Pandeglang terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana bukan luar biasa dan telah ramai diberitakan beragam media online, menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat hingga aktivis dan pakar hukum pun angkat bicara.

    Baru - baru ini, pada kasus yang sama oknum penyidik Polres Pandeglang berinisial AS juga memposting dirinya dan teman kerjanya bersama tersangka dishare via pesan WhatsAap kepada pelapor berinisial T. 

    Postingan tersebut sontak ramai menjadi perbincangan masyarakat khsususnya keluarga tersangka, yang menduga adanya diskriminasi hukum dilakukan oknum penyidik terhadap tersangka.

    Menanggapi hal itu, Stifan Heriyanto, SE.SH.MH selaku Konsultan Hukum di Jakarta kepada media ini melalui pesan WhatsAap turut mengomentari tindakan oknum penyidik yang dinilai arogan dan mengabaikan azas praduga tak bersalah terhadap terlapor.

    Menurutnya, seharusnya oknum aparat tersebut tidak bertindak arogan dengan memposting tersangka dan pada akhirnya dijadikan status WhatsAap pelapor.

    Dengan demikian kata Stifan selaku pakar hukum, oknum penyidik yang bersangkutan memperlihatkan keberpihakan terhadap pelapor.

    "Seharusnya pihak Polisi lebih mengedepankan azas Praduga Tak Bersalah ( prinsip presumption of innocence ) kepada terlapor, " tukas Stifan 

    Bilamana prinsip tersebut digunakan pihak penyidik tambah Stifan, tentunya tindakan yang dilakukan polisi akan lebih objektif dan bisa diterima oleh kedua belah pihak. 

    "Bersalah atau tidak kita tunggu saja sampai putusan Pengadilan atas Perkara tersebut, " pungkasnya dalam pesan singkat WA, Jumat (12/4/2024).***

    viral status wa pelapor oknum penyidik polres pandeglang
    AndangSuherman

    AndangSuherman

    Artikel Sebelumnya

    Pakar Hukum Pidana UBK Kritisi Penegakan...

    Artikel Berikutnya

    Waduh ! Keluarga Tersangka Curigai Isi Chat...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

    Tags